Selasa, 22 November 2016

hukum dalam bertato

HUKUM DALAM BERTATO


Hukum Bertato dalam IslamAllah Ta’ala menciptakan manusia dengan sebaik-baik peciptaan. Manusia adalah makhluk yang dimuliakan dan sempurna bentuk rupanya. Kesempurnaan bentuk manusia menunjukan kesempurnaan Allah Ta’ala sebagai Pencipta manusia dan alam semesta.
Allah Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat al-Tin ayat 4:
﴿ لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ 
“Sungguh kamu telah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya penciptaan.” (QS. Al-Tin: 4)
Al-Hafidz Ibn Katsir rahimahullah menafsirkan ayat ini dengan mengatakan, “Dia Allah Ta’ala telah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya bentuk dan rupa dengan berbadan tegap serta anggota badan yang baik.” (Tafsir al-Qur’an al-Andzim, 8/435)
Syaikh Abdurrahman ibn Nasir al-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Dengan nikmat yang agung ini maka seharusnya adalah mensyukurinya, dan kebanyakan manusia telah menyimpang dari mensyukuri Allah yang memberikan nikmat.” (Taisir al-Karim al-rahman, Hlm.888)
Di antara perbuatan yang dikategorikan tidak mensyukuri nikmat Allah Ta’ala dan termasuk usaha merubah ciptaan adalah mentato anggota badan. Yang dimaksud dengan tato sebagaimana dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah “Gambar (lukisan) pada kulit.” Sedangkan pengertian mentato, “Melukis pada kulit tubuh dengan cara menusuki kulit dengan jarum halus kemudian memasukan zakat warna ke dalam bekasan tusukan itu.” (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hlm.1441)
Syaikh Muhammad al-Syarif menjelaskan tentang tato:
Tato artinya menusukan jarum atau semisalnya pada anggota tubuh yang ingin dibuatkan tato hingga darah mengalir kemudian tempat yang ditusuk itu lalu disisipi dengan bunga atau sejenisnya hingga menghijau. Tato ada yang berbentuk bulat, lukisan atau ukiran; bisa banyak atau sedikit. (40 Hadits wanita Hlm.333)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah juga menjelaskan, “Tato bisa dibuat di tangan atau bagian tubuh lainnya. Adakalanya berbentuk ukiran, bulat, bahkan ditulis dengan nama kekasih.” . (Fath al-Bari, Jilid 10, Hlm.457)
Perbuatan mentato ini tidak selaras dengan akhlak Islam yang mengajarkan keindahan lahir dan batin. Dalih seni dan memperindah tubuh tidak sejalan dengan bimbingan wahyu ilahi yang mengharamkan mentato anggota badan. Bahkan, masyarakat yang menjunjung tinggi norma-norma memandang tato sebagai perbuatan negatif. Tato, identik dengan kehidupan bebas, penjahat, para preman dan kehidupan yang urakan.
Islam sebagai agama yang mengajarkan kesucian dan mencintai keindahan telah mengharamkan tato, bahkan Allah Ta’ala melaknat orang yang membuat tato dan yang ditato anggota tubuhnya, baik laki-laki maupun perempuan.
رَوَي اْلبُخَارِيُّ و مُسْلِمٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ.  وَمَا لِىَ لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ فِى كِتَابِ اللَّهِ (وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا)
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah ibn Mas’ud radhiallahu anhu, beliau berkata: Alloh Ta’ala melaknat perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, dan yang  mencabut atau mencukur rambut dan yang mengikir gigi utk memperindah, Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah Ta’ala… Mengapa aku tadak melaknati orang yang dilaknati Rasulallah Shallallahu alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah, “Dan apa-apa yang Rosul bawa untuk kalian maka maka terimalah dan apa-apa yang dilarang kepada kalian maka tinggalkanlah oleh kalian.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits ini terdapat kalimat (الْوَاشِمَاتِ) yang berarti perempuan yang membuatkan tato. Sedangkan objeknya dinamakan (الموشومة) yaitu wanita yang ditato. Pembuat tato dan yang ditato sama-sama dilaknat Allah Ta’ala sebagaimana dalam hadits tersebut. Bahkan menurut Syaikh Muhammad al-Syarif, “Membuat tahi lalat pada wajah dengan celak atau tinta juga dinamakan tato.” (40 Hadits wanita Hlm.334)
Berdasarkan hadits di atas maka hukum tato dalam Islam diharamkan karena dalam hadits disebutkan kalimat laknat. Seorang ulama besar dari mazhab al-Syafi’i yaitu Imam al-Nawawi menjelaskan:
Tato hukumnya haram bagi perempuan yang mentato dan yang minta dibuatkan tato… Para ulama mazhab kami (Syafi’i) berkata bahwa bagian tubuh yang ditato berubah menjadi najis. Jika memungkinkan untuk dihilangkan dengan terapi maka tato tersebut wajib dihilangkan. Jika tidak mungkin dihilangkan dengan terapi maka bisa dengan cara dipoerasi… Dalam hal ini, lelaki atau perempuan sama saja. (Shahih Muslim Bi-syarhi al-Imam al-Nawawi, Jilid 14, Hlm.95)
Beliau Imam al-Nawawi rahimahullah juga menukil keterangan Imam al-Rifa’i rahimahullah, “Dalam Ta’liq al-Farra’  dinyatakan bahwa tato harus dihilangkan dengan diobati. Jika tidak mungkin dihilangkan kecuali harus dilukai, maka tidak perlu dilukai, dan tidak ada dosa setelah bertaubat.” (al-Majmu’ Syarh al-Muzahab, Jilid 3, Hlm.144).
Al-Hafidz Ibn Hajar al-Asqalani rahimahullah, setelah menjelaskan bahwa hukum mentato adalah haram, beliau mengatakan:
Adapun bagian tubuh yang ditato berubah menjadi najis karena darah tersumbat di sana. Oleh karena itu, tato diusahakan semaksimal mungkin untuk dihilangkan, meski dengan operasi pembedahan. Kecuali, jika dikhawatirkan organ tubuh akan rusak, cacat, atau tidak berfungsi. Dalam kondisi tersebut, tato boleh tatap dibiarkan. Adapun pelakunya hanya cukup bertaubat untuk menggugurkan dosa. (Fath al-Bari, Jilid 10, Hlm.457)
Berkaitan dengan hukum shalat bagi orang yang mentato anggota badannya, Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, dinyatakan, “Tidak diragukan bahwa mentato badan adalah dosa besar, meskipun demikian hal itu tidak ada pengaruhnya dengan keabsahan shalat.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, No.18959 Tanggal 25 Rabi’ul Awwal 1423 H)
Ditinjau dari unsur manfaat, maka mentato anggota tubuh sama sekali tidak memberikan manfaat dunia akherat. Mayoritas orang-orang yang mentato dirinya tidak lebih dari keinginan memperindah tubuh, gaya hidup, pergaulan dan memuaskan hawa nafsu. Agama Islam yang mencintai keindahan, sama sekali tidak menganjurkan, bahkan justru mengharamkan tato. Terlebih jika tato itu adalah gambar makhluk bernyawa, maka ini adalah keharaman di atas keharaman. Ini menunjukan bahwa perbuatan mentato anggota badan bukanlah perbuatan yang dikategorikan memperindah tubuh dalam pandangan Allah Ta’ala. Dan seorang muslim hendaknya meninggalkan perbuatan ini karena tidak mendatangkan manfaat sebagai bukti kesempurnaan iman.
رَوَي التِّرْمِذِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ.
Al-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata: Rasulallah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, “Di antara baiknya keislaman seseorang adalah menginggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. al-Tirmidzi)
Dengan demikian, hendaknya seorang muslim meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat untuk dunia dan akheratnya. Mentato anggota badan tidaklah mendatangkan manfaat sedikitpun di dunia terlebih akherat kecuali hanya sekedar kepuasan hawa nafsu. Justru, secara ilmu kedokteran tato merupakan salah satu sebab terjadinya infeksi bakteri lokal di area tubuh yang dibuat tato,  reaksi alergi yang ditimbulkan dari bahan pewarna tato, dan penggunaan jarum tato yang tidak steril bisa menjadi sebab penularan HIV dan hepatitis. Wallahu Ta’ala A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar